Langsung ke konten utama

PROFIL

 VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN MUTU LSP UIN PALANGKA RAYA


Visi

“Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang unggul dan profesional dalam mewujudkan kompetensi lulusan UIN Palangka Raya yang berdaya saing dalam pasar kerja.”


Misi

  1. Menetapkan dan mengelola skema sertifikasi profesi yang relevan dan mutakhir, sesuai kebutuhan akademik dan industri.

  2. Menjamin pelaksanaan sertifikasi yang adil, terstandar, dan berbasis kompetensi nyata, dengan menjaga independensi dan integritas proses.

  3. Memiliki asesor yang bersertifikat, kompeten, dan terus ter‐upgrade melalui pelatihan dan evaluasi berkelanjutan.

  4. Menyediakan fasilitas Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sesuai standar nasional/internasional serta mendukung proses pengujian yang profesional.

  5. Menjalin kemitraan strategis dengan stakeholder kampus, dunia kerja dan industri.

Tujuan LSP UIN Palangka Raya

  1. Meningkatkan kualitas dan relevansi sertifikasi profesi yang sesuai dengan kebutuhan akademik, dunia kerja, dan industri nasional maupun global.

  2. Mewujudkan proses sertifikasi yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi, sehingga hasil sertifikasi diakui dan dipercaya oleh berbagai pihak.

  3. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme asesor, agar mampu melaksanakan asesmen secara objektif, konsisten, dan sesuai standar kompetensi kerja nasional maupun internasional.

  4. Menyediakan sarana dan prasarana Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi standar, mendukung efektivitas asesmen, serta menjamin kenyamanan dan keadilan bagi peserta uji.

  5. Memperluas jaringan kemitraan strategis dengan dunia industri, lembaga sertifikasi lain, dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk memperkuat daya saing lulusan UIN Palangka Raya.


Sasaran Mutu LSP UIN Palangka Raya

  1. Tersusunnya dan terimplementasinya skema sertifikasi profesi yang relevan dengan program studi dan kebutuhan pasar kerja dari total bidang keahlian di UIN Palangka Raya.

  2. Pelaksanaan sertifikasi profesi sesuai SOP dan standar BNSP dengan tingkat kepuasan peserta uji.

  3. Seluruh asesor LSP bersertifikat dan aktif serta mengikuti minimal satu program pelatihan/pengembangan kompetensi setiap tahun.

  4. Tersedianya TUK yang memenuhi standar nasional/internasional, dengan kelayakan fasilitas dan peralatan uji dari standar BNSP.

  5. Terjalinnya minimal lima kemitraan strategis aktif dengan dunia industri, asosiasi profesi, dan lembaga sertifikasi lain untuk mendukung peningkatan mutu layanan sertifikasi.

  6. Peningkatan jumlah peserta sertifikasi kompetensi lulusan UIN Palangka Raya setiap tahun.

  7. Peningkatan pengakuan eksternal terhadap hasil sertifikasi LSP, baik melalui akreditasi, kerja sama, maupun penempatan kerja lulusan bersertifikat.

Komentar